Back to Top
HUKUM

PKB Sebut Penyebar Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS "Tak Perlu" Dijerat UU ITE

DEMOCRAZY.ID
Maret 22, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PKB Sebut Penyebar Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS "Tak Perlu" Dijerat UU ITE

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan polisi bergerak untuk mengusut pembuat dan penyebar video hoax yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  PKB meminta penyebar video tak dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). "Hemat saya tidak perlu dijerat dengan UU ITE, cukup dengan klarifikasi, dan pelaku diingatkan agar tidak disebarkan luaskan lagi," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Minggu (21/3/2021). Hal itu, terang Jazilul, Karena publik sudah cerdas menyaring informasi yang benar maupun hoax.  Meski begitu, ia tak menampik bila penyebar juga bisa dijerat UU ITE bila ada unsur kerugiannya. "Bisa saja pelakunya dijerat dengan pasal UU ITE jika ditemukan unsur kerugian dan deliknya," kata Jazilul. Jazilul pun menduga video hoax sengaja disebar terkait citra kejaksaan.  "Berita atau video hoax tersebut kelia
Baca selengkapnya

Penulis blog