DEMOCRAZY.ID - Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal adanya ejekan dari masyarakat terkait penetapan tersangka 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam peristiwa KM 50. Mahfud pun lantas menjelaskan alasan penetapan tersangka tersebut. "Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021). Mahfud mengungkapkan, penetapan tersangka itu merupakan bagian dari konstruksi hukum. Hal itu guna menyelesaikan perkara hukum dari kasus KM 50. "Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dijadikan gugur perkaranya. Karena apa? Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI itu kemudian, itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata,&qu
DEMOCRAZY.ID - Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal adanya ejekan dari masyarakat terkait penetapan tersangka 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam peristiwa KM 50. Mahfud pun lantas menjelaskan alasan penetapan tersangka tersebut. "Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021). Mahfud mengungkapkan, penetapan tersangka itu merupakan bagian dari konstruksi hukum. Hal itu guna menyelesaikan perkara hukum dari kasus KM 50. "Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dijadikan gugur perkaranya. Karena apa? Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI itu kemudian, itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata,&qu