Back to Top
AGAMA HUKUM

MUI Beri Penjelasan Soal Hukum Merawat Anjing Liar

DEMOCRAZY.ID
Maret 15, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
MUI Beri Penjelasan Soal Hukum Merawat Anjing Liar

DEMOCRAZY.ID - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF secara pribadi mengungkapkan bahwa ajaran Islam tidak melarang seseorang untuk merawat anjing liar dengan tujuan agar hewan tersebut tetap hidup dan sehat. Pernyataan itu diutarakan Hasanuddin merespons kabar penolakan dari sekelompok orang yang merasa terganggu dengan 70 anjing yang dipelihara oleh Hesti Sutrisno, seorang pemilik shelter anjing liar. "Anjing itu kan makhluk Allah juga kan, memelihara makhluk Tuhan, memelihara anjing, berbuat baik kepada mahluk Allah itu perbuatan baik saya kira. Nggak ada larangan [dalam ajaran Islam]," terang Hasanuddin, Senin (15/3). Justru menurut Hasanuddin, tindakan manusia merawat dan memelihara anjing liar merupakan salah satu contoh perbuatan baik terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan. Dia lantas menjelaskan, anjing yang selama ini dicap sebagai hewan yang haram dan najis merupakan persoalan lain.  Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kepedulian dengan
Baca selengkapnya

Penulis blog