DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar mengatakan, secara pribadi dirinya tak sepakat dengan kebijakan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Menurutnya, miras adalah minuman yang telah diharamkan oleh semua ajaran agama karena memiliki dampak dan efek samping buruk. "Wong miras itu sudah diharamkan semua agama. Agama itu mengharamkan," kata Miftcahul saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin (1/3). Ia mencontohkan bagaimana efek samping miras yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Dampak negatifnya adalah kerusakan mental, hingga tata cara hidup. "Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama. Papua saja mengharamkan," ucapnya. Miftcahul mengatakan demikian sebagai pendapat pribadi. Dia menyebut MUI masih akan segera menggelar rapat untuk merespons kebijakan pemerintah tersebut. &qu
DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar mengatakan, secara pribadi dirinya tak sepakat dengan kebijakan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Menurutnya, miras adalah minuman yang telah diharamkan oleh semua ajaran agama karena memiliki dampak dan efek samping buruk. "Wong miras itu sudah diharamkan semua agama. Agama itu mengharamkan," kata Miftcahul saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin (1/3). Ia mencontohkan bagaimana efek samping miras yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Dampak negatifnya adalah kerusakan mental, hingga tata cara hidup. "Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama. Papua saja mengharamkan," ucapnya. Miftcahul mengatakan demikian sebagai pendapat pribadi. Dia menyebut MUI masih akan segera menggelar rapat untuk merespons kebijakan pemerintah tersebut. &qu