DEMOCRAZY.ID - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus atau Otsus Papua, Komarudin Watubun, mengakui adanya penolakan masyarakat soal revisi aturan tersebut. Komarudin mengatakan masyarakat di Papua meminta otsus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk mendesak penuntasan kasus pelanggaran HAM di sana. "Di masyarakat Papua sendiri kan, 'Lho kalau mau revisi UU harus dievaluasi secara menyeluruh, bukan hanya soal itu kan, ada soal pelanggaran HAM dan seterusnya'," kata Komarudin ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Komarudin mengatakan ada dua pasal yang diajukan dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua, yakni menyangkut dana otsus dan pemekaran wilayah. Pemerintah mengusulkan dana otsus yang berakhir tahun ini diperpanjang dengan persentase 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum, serta pembentukan provinsi baru Papua Selatan. Komarudin perlu regulasi detail dan evaluasi menyeluruh menyangkut penggunaan dana otsus
DEMOCRAZY.ID - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus atau Otsus Papua, Komarudin Watubun, mengakui adanya penolakan masyarakat soal revisi aturan tersebut. Komarudin mengatakan masyarakat di Papua meminta otsus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk mendesak penuntasan kasus pelanggaran HAM di sana. "Di masyarakat Papua sendiri kan, 'Lho kalau mau revisi UU harus dievaluasi secara menyeluruh, bukan hanya soal itu kan, ada soal pelanggaran HAM dan seterusnya'," kata Komarudin ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Komarudin mengatakan ada dua pasal yang diajukan dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua, yakni menyangkut dana otsus dan pemekaran wilayah. Pemerintah mengusulkan dana otsus yang berakhir tahun ini diperpanjang dengan persentase 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum, serta pembentukan provinsi baru Papua Selatan. Komarudin perlu regulasi detail dan evaluasi menyeluruh menyangkut penggunaan dana otsus