Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Kasus Laskar FPI Sulit Diadili di ICC, Komnas HAM Curhat 12 Kasus HAM Berat

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kasus Laskar FPI Sulit Diadili di ICC, Komnas HAM Curhat 12 Kasus HAM Berat

DEMOCRAZY.ID - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sulit dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda. Terlebih, hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyimpulkan kasus tersebut bukan kategori pelanggaran HAM berat. Taufan mengungkapkan, ada 12 kasus di Indonesia yang berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM disimpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.  Hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Namun, hingga kekinian belum ada perkembangan yang signifikan. "Kalau kita perhatikan sampai hari ini itu enggak maju-maju itu kasusnya. Kenapa? Memang tidak mudah untuk membuktikan apa yang kita sebut sebagai pelanggaran HAM berat," kata Taufan dalam diskusi bertajuk 'Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!' , Minggu, (14/3/2021). Lebih lanjut, Komnas HAM, kata Taufan juga pernah berkonsultasi dan berupaya membawa
Baca selengkapnya

Penulis blog