Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Kasus Km 50 Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan HAM, Begini Penjelasan Komnas HAM

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kasus Km 50 Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan HAM, Begini Penjelasan Komnas HAM

DEMOCRAZY.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI mendesak agar insiden Km 50 dibawa ke pengadilan HAM.  Komnas HAM mengatakan kasus itu tidak bisa dibawa ke pengadilan HAM karena bukan pelanggaran HAM berat. "Ndak bisa. Pengadilan HAM hanya akan dibentuk kalau satu peristiwa dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM dan disidik oleh Jaksa Agung," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) malam. Beka menyatakan berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, peristiwa kontak tembak antara laskar FPI dan polisi itu bukanlah pelanggaran HAM berat.  Hasil investigasi Komnas HAM, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran HAM biasa. "Kesimpulan Komnas HAM peristiwa Karawang bukan pelanggaran HAM yang berat tetapi pelanggaran HAM," jelasnya. Komnas HAM, kata Beka menghormati pernyataan dari TP3.  Namun Komnas HAM tetap berpegang teguh pada hasil investigasi yang telah diserahkan kepada Pres
Baca selengkapnya

Penulis blog