Back to Top
HUKUM

Ini Alasan Hakim Akhirnya Kabulkan HRS Jalani Sidang Secara Offline

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan Hakim Akhirnya Kabulkan HRS Jalani Sidang Secara Offline

DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meminta agar persidangan digelar secara langsung.  Ada beberapa alasan atau pertimbangan majelis hakim mengabulkan HRS menjalani sidang offline perdananya pada Jumat (26/3) mendatang. Majelis Hakim PN Jaktim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan HRS pada Selasa (23/3), menetapkan sidang perkara HRS dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung akan dihadiri terdakwa langsung. "Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa. Selain itu, lanjutnya, menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara
Baca selengkapnya

Penulis blog