Back to Top
HUKUM

ICJR: Apa Kabar Revisi UU ITE? Sekadar Interpretasi Saja Kah?

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
ICJR: Apa Kabar Revisi UU ITE? Sekadar Interpretasi Saja Kah?

DEMOCRAZY.ID - Dalam prakteknya, UU ITE pelan-pelan dianggap telah menghapus kebebasan berbicara di Indonesia.  Pengamat politik, Rocky Gerung, mengatakan kebebasan berpendapat telah tersandera Undang-undang ITE. "Jadi seolah-olah bilang silakan kritik, oke, Anda boleh ngomong. Omongan Anda dijamin oleh kebebasan, tapi setelah Anda ngomong kami tidak jamin kebebasan Anda, kira-kira begitu. Setelah ngomong kebebasannya ditunggu oleh Undang-undang ITE, ditunggu oleh Bareskrim," kata Rocky, dalam akun sosmednya. Pada 2020 lalu peneliti Center for Digital Society Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Trevilia Eka Putri memaparkan data lembaga Safenet bahwa terdapat 324 kasus terkait UU ITE.  Dalam rinciannya ada 209 kasus berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 soal pencamaran nama baik, 76 kasus dengan pasal 28 ayat 2 soal kebencian, dan 172 kasus terjadi Facebook. Menurut Trevi dalam prakteknya undang-undang ini malah memakan banyak korban, karena pihak pelapor memiliki kuasa sep
Baca selengkapnya

Penulis blog