Back to Top
HUKUM POLITIK

Habib Rizieq Menyampaikan Pernyataan Keras, Ada Kata Ugal-ugalan

DEMOCRAZY.ID
Maret 14, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Habib Rizieq Menyampaikan Pernyataan Keras, Ada Kata Ugal-ugalan

DEMOCRAZY.ID - Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan menjalani siang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3).  Ada tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq. Perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.  Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kasus kedua terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.  Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.  Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Pad
Baca selengkapnya

Penulis blog