DEMOCRAZY.ID - Marzuki Alie dan lima orang lainnya telah mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas pemecatan mereka dari partai berlambang mercy itu. Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum mengesahkan pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko. Langkah Marzuki Alie dan lima orang lainnya yang mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dinilai salah satu proses menuju pengesahan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko oleh Kemenkumham. "Kalau menurut saya ada beberapa poin, tapi yang paling kelihatan kan ketika kemarin Marzuki Alie mencabut gugatannya itu merupakan salah satu proses menuju ke sana," ujar Direktur Eksekutif Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Kunto Adi Wibowo, Rabu (24/3/2021). Sebab, dinilai lucu jika gugatan itu belum dicabut Marzuki Alie dan kawan-kawan, sementara Kemenkum
DEMOCRAZY.ID - Marzuki Alie dan lima orang lainnya telah mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas pemecatan mereka dari partai berlambang mercy itu. Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum mengesahkan pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko. Langkah Marzuki Alie dan lima orang lainnya yang mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dinilai salah satu proses menuju pengesahan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko oleh Kemenkumham. "Kalau menurut saya ada beberapa poin, tapi yang paling kelihatan kan ketika kemarin Marzuki Alie mencabut gugatannya itu merupakan salah satu proses menuju ke sana," ujar Direktur Eksekutif Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Kunto Adi Wibowo, Rabu (24/3/2021). Sebab, dinilai lucu jika gugatan itu belum dicabut Marzuki Alie dan kawan-kawan, sementara Kemenkum