Back to Top
HUKUM

Gugat Polisi, Kubu Habib Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan

DEMOCRAZY.ID
Maret 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Gugat Polisi, Kubu Habib Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan

DEMOCRAZY.ID - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.  Hal itu diungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). Mereka menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.  Artinya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti yang sah. "Bahwa termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon. Padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata tim kuasa hukum Rizieq. Kubu Rizieq, kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti.  Bahkan
Baca selengkapnya

Penulis blog