DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS). Sidang hari ini merupakan kali pertama digelar setelah sebelumnya dua kali ditunda lantaran pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan. Penundaan pertama dilakukan pada Senin (22/2). Sidang kemudian kembali ditunda pada Senin (1/3) lalu. Sebelum melanjutkan sidang, hakim tunggal, Suharno menanyakan kepada pihak termohon alasan tidak hadir di dua sidang pertama. "Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/2021). Pihak termohon mulanya hanya menjelaskan alasan ketidakhadiran di sidang praperadilan pertama saja. Pihak Polda Metro Jaya beralasan, ketidakhadirannya karena surat panggilan yang salah alamat. "Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah satu perwakilan pihak
Ditanya Hakim Kenapa 2 Kali Tak Hadiri Sidang Praperadilan HRS, Ini Alasan Polda Metro
Maret 08, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS). Sidang hari ini merupakan kali pertama digelar setelah sebelumnya dua kali ditunda lantaran pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan. Penundaan pertama dilakukan pada Senin (22/2). Sidang kemudian kembali ditunda pada Senin (1/3) lalu. Sebelum melanjutkan sidang, hakim tunggal, Suharno menanyakan kepada pihak termohon alasan tidak hadir di dua sidang pertama. "Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/2021). Pihak termohon mulanya hanya menjelaskan alasan ketidakhadiran di sidang praperadilan pertama saja. Pihak Polda Metro Jaya beralasan, ketidakhadirannya karena surat panggilan yang salah alamat. "Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah satu perwakilan pihak