Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Di Sidang, Habib Rizieq: Apakah Azan dan Ajakan Kebaktian Termasuk Kejahatan?

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Di Sidang, Habib Rizieq: Apakah Azan dan Ajakan Kebaktian Termasuk Kejahatan?

DEMOCRAZY.ID - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengakui, kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lantaran dirinya mengundang orang untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Habib Rizieq menegaskan, undangan itu pun disebar dengan niat baik, yakni mengajak massa untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW. Karenanya, Rizieq menepis tuduhan ajakan untuk hadir dalam acara tersebut untuk melakukan kejahatan. Penegasan itu dituturkan Habib Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengonfirmasi eksepsi telah dibacakan. Awak media tak bisa memantau lantaran tak diperkenankan masuk. "Saya dan panitia maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW, dan menjadikannya sebagai suri tauladan. Bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," kata Rizieq. Rizieq mengganggap aparat kepolisian dan kejaksaan telah melakukan fitnah
Baca selengkapnya

Penulis blog