DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut uang pengganti yang kembali ke negara atas kerugian kasus korupsi pada 2020 hanya berjumlah Rp 8,9 triliun. Padahal, menurut data ICW, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 56,7 triliun. "Jadi pengenaan pidana tambahan uang pengganti juga cukup miris. Kalau kerugian negara besar, harapannya uang pengganti juga besar. Akan tetapi di tahun 2020 tidak seperti itu," ungkap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konfrensi pers virtual tentang Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Korupsi 2020, Senin (22/3/2021). Kurnia melanjutkan, berdasarkan data tersebut berarti hanya sekitar 12-13 persen, uang negara yang kembali dari total kerugian akibat tindak pidana korupsi. "Jadi praktis di tahun 2020 hanya sekitar 12-13 persen (uang) itu kembali ke negara melalui vonis pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Kurnia. Jumlah uang peng
DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut uang pengganti yang kembali ke negara atas kerugian kasus korupsi pada 2020 hanya berjumlah Rp 8,9 triliun. Padahal, menurut data ICW, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 56,7 triliun. "Jadi pengenaan pidana tambahan uang pengganti juga cukup miris. Kalau kerugian negara besar, harapannya uang pengganti juga besar. Akan tetapi di tahun 2020 tidak seperti itu," ungkap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konfrensi pers virtual tentang Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Korupsi 2020, Senin (22/3/2021). Kurnia melanjutkan, berdasarkan data tersebut berarti hanya sekitar 12-13 persen, uang negara yang kembali dari total kerugian akibat tindak pidana korupsi. "Jadi praktis di tahun 2020 hanya sekitar 12-13 persen (uang) itu kembali ke negara melalui vonis pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Kurnia. Jumlah uang peng