HUKUM POLITIK

Cetak Sejarah! RJ Lino, Tersangka Korupsi Pertama yang "Bahagia" Usai Ditahan KPK

DEMOCRAZY.ID
Maret 27, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Cetak Sejarah! RJ Lino, Tersangka Korupsi Pertama yang "Bahagia" Usai Ditahan KPK

Cetak-Sejarah-RJ-Lino-Tersangka-Korupsi-Pertama-yang-Bahagia-Usai-Ditahan-KPK

DEMOCRAZY.ID - Sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada tersangka korupsi yang merasa bahagia saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahannya dan bakal terus menyelidiki kasus yang menyeretnya. 

Biasanya, mereka masih "malu-malu", minta maaf, atau bahkan membantah sangkaan KPK, walau ujungnya mereka divonis penjara.


Adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), dia justru mengaku senang saat ditahan KPK usai menyandang status tersangka selama lima tahun.


"Saya senang sekali setelah lima tahun menunggu di mana saya diperiksa tiga kali dan sebenarnya enggak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu, hari ini saya ditahan, jadi supaya jelas statusnya," kata RJ Lino di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jumat 26 Maret 2021.


Tercatat RJ Lino, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015.


RJ Lino pun mempertanyakan soal dugaan kerugian keuangan negara dalam kasusnya yang sempat dipaparkan KPK. 


Lino menekankan soal kerugian negara akibat biaya pemeliharaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, seharusnya bukan tanggung jawab dia.


"Saya mau tanya apa urusannya Dirut maintenance? Enggak lah. Perusahaan itu perusahaan gede, urusan pemeliharaan bukan urusan Dirut. 22 ribu dolar itu Rp300 juta. Dibagi 6 tahun, 50 juta setahun. Bagi 3 crane, 16 juta satu crane, bagi 365 hari 40 ribu rupiah perhari," tuturnya.


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan alasan pihaknya baru menahan RJ Lino pada hari ini, Jumat (26/3/2021). 


Sebab, kata Alex -sapaan karib Alexander-, pihaknya terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara terkait pengadaan tiga QCC di Pelindo II.


"Kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui kedutaan China," ujar Alex di kantornya.


Pria yang menjabat dua periode kepemimpinan di KPK itu menjelaskan bahwa Inspektorat dari China sempat menemui pihaknya untuk membahas hal tersebut. 


Saat itu, kata Alex, KPK sudah menyampaikan bahwa membutuhkan harga QCC yang dijual PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd (HDHM).


"Bahkan, tahun 2018, Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo (mantan pimpinan KPK) ke China dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau jaksa agung, tapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," bebernya.


Menurut Alex, hal itulah yang kemudian menjadi kendala bagi KPK untuk menuntaskan kasus ini. 


Di sisi lain, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menuntut harus tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara. [Democrazy/okz]

Penulis blog