Back to Top
HUKUM

Begini Klarifikasi Ahli Waris Soal Adanya Rumah Warga Terisolasi Pagar Beton

DEMOCRAZY.ID
Maret 15, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Begini Klarifikasi Ahli Waris Soal Adanya Rumah Warga Terisolasi Pagar Beton

DEMOCRAZY.ID - Asrul Burhan, ahli waris pemilik tanah, mengklarifikasi alasannya membangun pagar beton yang berdampak terisolasinya aktivitas keluarga almarhum Munir di Jalan Akasia No 1 RT 04/03 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Pria yang akrab disapa Ruli ini mengatakan, di sepanjang pagar beton itu berdiri merupakan tanah milik almarhum ayahnya, Anas Burhan. Tanah tersebut masih berupa Akta Jual Beli (AJB). Ruli mengungkapkan, dirinya tak pernah mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah.  Sebab, ia masih memiliki sejumlah adik keturunan ayahnya. "Iya saya (selamatkan tanah ayah). Belum (pecah waris), saya berempat masih hidup. Kita enggak pernah bikin akta waris. Jadi saya enggak bisa buktikan saya pemilik tanah itu," kata Ruli saat ditemui di kediamannya, Minggu (14/3/2021) sore. Ruli menjelaskan, awal mula ia membangun pagar beton di tanah milik ayahnya itu pada tahun 2019. Saat itu, ia masih memberikan akses jalan selebar 2,5 meter untuk aktivitas keluarga
Baca selengkapnya

Penulis blog