EKBIS POLITIK

Begini Cara Eks Mensos Juliari "Ancam" Vendor yang Tak Mau Setor Fee Bansos

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Begini Cara Eks Mensos Juliari "Ancam" Vendor yang Tak Mau Setor Fee Bansos

Begini-Cara-Eks-Mensos-Juliari-Ancam-Vendor-yang-Tak-Mau-Setor-Fee-Bansos

DEMOCRAZY.ID - Masih ingat dengan kasus korupsi dan suap bansos? Fakta terbaru menunjukkan ternyata eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ancam perusahaan vendor pengadaan sembako bansos Covid-19 jika tidak setor fee lho. Eks Mensos ngancam ini jadi perhatian.

Fakta ini diungkapkan oleh saksi kasus bansos Covid-19 di muka persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. 


Setelah terus dicecar, saksi akhirnya mengakui eks Mensos Juliari memang ancam perusahaan vendor yang nggak setor fee, akan menerima konsekuensinya.


Eks Mensos "Ngancam" Vendor


Dalam kesaksiannya, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 15 Maret 2021.


Kuasa hukum Harry mencecar saksi tersebut soal arahan serta ancaman Mensos Juliari. 


Kuasa hukum menanyai saksi apakah benar politikus PDIP itu akan memberi pelajaran kepada perusahaan yang nggak setor fee untuk paket bansos tersebut.


Awal ditanyai dan dicecar kuasa hukum itu, saksi membantahnya. 


Namun lantaran terus diadu dengan keterangan saksi yang ada d BAP, saksi akhirnya ngaku ada ancaman dari Mensos tersebut.


Awalnya saksi mengelak soal ancaman sang menteri itu yakni bakal menghambat perusahaan yang nggak setor untuk tak dapat proyek.


“Tidak, tidak melakukan hambatan apapun untuk proses itu, karena kami berkepentingan juga untuk penyerapan anggaran mode cepat. Jadi tidak ada yang menghambat. Malah kami membantu sepenuhnya perusahaan-perusahaan itu untuk lebih cepat melakukan penagihan dan lain-lain,” ujar Adi.


Tidak puas atas jawaban Adi, kuasa hukum Harry kembali mencecar si saksi.


“Saya ingin menanyakan apabila ada perusahaan yang tidak menyetorkan hal tersebut, apakah ada arahan khusus,” tanya kuasa hukum Harry.


Namun, karena Adi Wahyono kembali berbelit-belit menjawab, kuasa hukum Harry lantas membacakan BAP Adi Wahyono nomor 59 Poin 1, yang menyebut adanya arahan dari Juliari.


“Kemudian atas arahan menteri (Juliari) tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan kerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini,” tanya kuasa hukum Harry.


Saksi terus menjawabnya berbelit, namun terus dikejar oleh kuasa hukum tersebut.


“Atas arahan menteri tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang maka tidak usah diberikan kerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini,” tegasnya.


Mendengar pertanyaan ini, Adi Wahyono akhirnya membenarkan hal tersebut.


“Ada arahan pak (bagi perusaan yang tidak menyetorkan fee tidak diajak kembali),” ujar Adi Wahyono.


Kasus Bansos


Dalam perkara korupsi dan suap bansos Covid-19, Harry dan Ardian menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.


Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.


Adapun dalam dakwaan, jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar.


Sedangkan terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.


Jaksa menjelaskan, Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.


Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya, yakni PT Mandala Hamonangan Sude.


Sementara terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [Democrazy/hops]

Penulis blog