DEMOCRAZY.ID - Bekas Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh, Kabupaten Mojokerto, Riyanto (43) terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 274 juta lebih. Parahnya, uang negara itu dibuat judi. Korupsi itu terjadi saat tersangka menjabat kades pada 2018 lalu. Kala itu Desa Sumberwuluh menerima DD tahap I dan II senilai Rp438.576.600. Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, dana tersebut seharusnya untuk menggarap 5 paket pengerjaan bidang pembangunan Desa Sumberwuluh. “Sebagaimana RABDes, dana tersebut diperuntukkan untuk mengerjakan 5 paket pekerjaan bidang pembangunan di Desa Sumberwuluh. Pembanguan TPT Dusun Selogendogo senilai Rp 55.447.100, pembangunan TPT Dusun Geneng senilai Rp103.094.800, ” katanya, Rabu (24/3/2021). Berikutnya, lanjut dia, pembangunan saluran air Dusun Jombangan senilai Rp132.256.200, pembangunan saluran air Dusun Selogendogo senilai Rp 99.158.100 terealisasi Rp70.788.100 dikarenakan DD Tahap III tidak dapat dicairkan. Kemudian pembangu
DEMOCRAZY.ID - Bekas Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh, Kabupaten Mojokerto, Riyanto (43) terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 274 juta lebih. Parahnya, uang negara itu dibuat judi. Korupsi itu terjadi saat tersangka menjabat kades pada 2018 lalu. Kala itu Desa Sumberwuluh menerima DD tahap I dan II senilai Rp438.576.600. Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, dana tersebut seharusnya untuk menggarap 5 paket pengerjaan bidang pembangunan Desa Sumberwuluh. “Sebagaimana RABDes, dana tersebut diperuntukkan untuk mengerjakan 5 paket pekerjaan bidang pembangunan di Desa Sumberwuluh. Pembanguan TPT Dusun Selogendogo senilai Rp 55.447.100, pembangunan TPT Dusun Geneng senilai Rp103.094.800, ” katanya, Rabu (24/3/2021). Berikutnya, lanjut dia, pembangunan saluran air Dusun Jombangan senilai Rp132.256.200, pembangunan saluran air Dusun Selogendogo senilai Rp 99.158.100 terealisasi Rp70.788.100 dikarenakan DD Tahap III tidak dapat dicairkan. Kemudian pembangu