Back to Top
HUKUM

Ahli Hukum Pidana Nilai Perkara HRS Tak Boleh Diproses Lagi, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Maret 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ahli Hukum Pidana Nilai Perkara HRS Tak Boleh Diproses Lagi, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, dakwaan atas pelanggaran kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan dan Megamendung tidak bisa diproses kembali.  Hal itu, menurut dia, karena melanggar ketentuan dari Pasal 76 KUHP. "Itu namanya ne bis in idem (pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili dua kali). HRS tidak bisa diproses dua kali," ujar dia, Rabu (24/3). Mudzakir melanjutkan, karena tidak bisa diproses dua kali, pengadilan kemudian menggunakan Pasal 160 KUHP.  Padahal, langkah tersebut dinilainya juga tidak bisa dilakukan.  "Karena, perbuatan pokok itu sudah diselesaikan dengan peradilan denda," tuturnya. Serupa dengan pelanggaran itu, kata Mudzakir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seharusnya juga tidak bisa melakukan sidang terhadap Habib Rizieq Shihab.  Menurut dia, hal itu melanggar kompetensi relatif pengadilan yang hanya memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai w
Baca selengkapnya

Penulis blog