Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Ahli Hukum Nilai Polisi Ngaco Tetapkan Tersangka 6 Laskar FPI

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Ahli Hukum Nilai Polisi Ngaco Tetapkan Tersangka 6 Laskar FPI

DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan enam almarhum laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka oleh pihak kepolisian bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjelaskan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan kewenangan menuntut pidana gugur jika tertuduh meninggal dunia. "Bertentangan dengan KUHP, karena kematian atau meninggalnya seseorang menjadi alasan gugurnya atau menutup hak untuk menetapkan orang sebagai pelaku kejahatan atau pelaku pelanggaran hukum. Salah satunya meninggalnya si tersangka atau seseorang yang akan ditersangkakan," kata Fickar, Kamis (4/3). Fickar menilai polisi sangat berlebihan saat menetapkan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka. Ia menyatakan penetapan tersangka atau proses penuntutan terhadap seseorang bisa sah dan dapat berjalan saat orang yang bersangkutan masih hidup. "Intinya penuntutannya h
Baca selengkapnya

Penulis blog