Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Abdullah Hehamahua Heran soal Penetapan 6 Laskar FPI Sebagai Tersangka: Ilmu dari Mana Itu?

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Abdullah Hehamahua Heran soal Penetapan 6 Laskar FPI Sebagai Tersangka: Ilmu dari Mana Itu?

DEMOCRAZY.ID - Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua mengkritik langkah kepolisian menetapkan 6 Laskar FPI yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka. Ia mempertanyakan tahapan prosedur penetapan tersangka. Pasalnya, kata Abdullah, 6 laskar tersebut tak pernah menyandang status sebagai terlapor atau saksi oleh kepolisian. "Nah, sekarang sebelum mereka meninggal, mereka tak punya status apapun. Mereka bukan status tersangka, status saksi, terlapor. Mereka dibunuh dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini luar biasa. Itu ilmu dari mana?" kata Abdullah, Kamis (4/3). Mantan penasehat KPK itu menambahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur kewenangan bahwa penuntutan pidana akan otomatis gugur jika tertuduh meninggal dunia. Seharusnya aparat hukum mengetahui aturan tersebut. "Mungkin karena Indonesia ini sudah enggak masuk negara di bumi, tapi masuk di negara di antariksa, jadi kalau di antariksa beda sa
Baca selengkapnya

Penulis blog