DEMOCRAZY.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sulit dibawa ke pengadilan internasional. Sebab, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur dalam diskusi daring bertajuk 'Menimbang Peluang Pengadilan Internasional Usut Peristiwa KM 50' pada Senin (8/2/2021). Menurut Isnur, kasus kematian enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab itu hanya akan bisa dibawa ke pengadilan internasional apabila Indonesia telah meratifikasi Statuta Roma. "Kalau menggunakan mekanisme ini (pengadilan internasional) agak berat. Karena harus meratifikasi dulu," kata Isnur. Isnur mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma. Hanya saja hingga kekinian hal tersebut belum terealisasi. Menurut Isnur, pengadilan internasional sendiri hanya dapat mengadili perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida,
DEMOCRAZY.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sulit dibawa ke pengadilan internasional. Sebab, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur dalam diskusi daring bertajuk 'Menimbang Peluang Pengadilan Internasional Usut Peristiwa KM 50' pada Senin (8/2/2021). Menurut Isnur, kasus kematian enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab itu hanya akan bisa dibawa ke pengadilan internasional apabila Indonesia telah meratifikasi Statuta Roma. "Kalau menggunakan mekanisme ini (pengadilan internasional) agak berat. Karena harus meratifikasi dulu," kata Isnur. Isnur mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma. Hanya saja hingga kekinian hal tersebut belum terealisasi. Menurut Isnur, pengadilan internasional sendiri hanya dapat mengadili perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida,