Back to Top
HUKUM

Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Februari 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut dengan ancaman pidana mati. "Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam seminar nasional berjudul Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, Selasa, 16 Februari 2021. Dalam UU Tipikor, Pasal 2 ayat 2 berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Omar mengungkapkan setidaknya ada dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri di Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.  Pertama, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat, yaitu pandemi Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan dalam jabatan. "Dua hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 UU Pember
Baca selengkapnya

Penulis blog