Back to Top
POLITIK

UU ITE Plus Buzzer, Ancaman Kebebasan Berpendapat Era Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
UU ITE Plus Buzzer, Ancaman Kebebasan Berpendapat Era Jokowi

DEMOCRAZY.ID - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ganjalan terbesar bagi kebebasan berpendapat warga Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.  Pasal karet yang termuat dalam Undang-undang itu menjadi 'hantu' bagi warga untuk menyampaikan pendapat, yang seyogianya dijamin hukum nasional maupun internasional. Kehadiran pendengung atau buzzer pun disebut sejumlah pihak menjadi tantangan selain UU ITE bagi warga berpendapat di ruang maya. Esensi demokrasi menjadi terganggu. Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), lembaga nirlaba yang berfokus pada kebebasan berekspresi mencatat sejak UU ITE diundangkan pada 2008 sampai 31 Oktober 2018, terdapat sekitar 381 korban UU ITE. Sekitar 90 persen dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik dan sisanya dengan tuduhan ujaran kebencian. Sementara untuk tahun 2020, ada 84 kasus pemidanaan warganet di mana 64 di antaranya terkena jerat UU ITE.  Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Ika Ning
Baca selengkapnya

Penulis blog