Back to Top
EKBIS

Terkuak! Besaran Uang Pesangon & Penghargaan di UU Cipta Kerja

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Terkuak! Besaran Uang Pesangon & Penghargaan di UU Cipta Kerja

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah akan menurunkan komponen pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).  Dengan demikian, pekerja yang dipecat dalam skenario tertentu hanya mendapat jatah separuh pesangon dari sebelumnya. Aturan mengenai uang pesangon dan uang penghargaan tertuang di dalam rancangan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).  Tepatnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam RPP tersebut dikatakan pekerja yang dipecat seperti misalnya perusahaan rugi dan melakukan efisiensi bisa membayarkan pesangon tidak full atau hanya separuh kepada karyawan. Pemberian hak akibat pemutusan hubungan kerja diatur di dalam Pasal 39. "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima," seper
Baca selengkapnya

Penulis blog