Back to Top
HUKUM

Soal UU ITE, Kapolri: Kalau Memang Tak Timbulkan Konflik Tidak Usah Ditahan, Tapi...

DEMOCRAZY.ID
Februari 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Soal UU ITE, Kapolri: Kalau Memang Tak Timbulkan Konflik Tidak Usah Ditahan, Tapi...

DEMOCRAZY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada penyidik agar lebih selektif dalam mengambil keputusan ketika menangani sebuah perkara yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sigit menjelaskan, hal itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menampik munculnya stigma soal pasal-pasal karet di UU ITE. Karena itu, kata Sigit, jika memang diperlukan, apabila tidak menimbulkan konflik horizontal, penyidik berwenang untuk tidak menahan tersangka, tapi mengedepankan upaya mediasi. Namun, apabila dinilai dapat melahirkan gesekan di masyarakat, penyidik harus melakukan penahanan. "Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan, proses mediasi. Mediasi tak bisa ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal," kata Sigit dalam arahannya di Rapim Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021). Sigit mencontohkan keputusan yang bisa diambil penyidik. Misalnya kasus
Baca selengkapnya

Penulis blog