Back to Top
AGAMA HEALTH

Singgung Fatwa, MUI Soroti Nakes Pria Mandikan Jenazah COVID Wanita

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HEALTH
Singgung Fatwa, MUI Soroti Nakes Pria Mandikan Jenazah COVID Wanita

DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 4 tenaga kesehatan (nakes) pria dijerat dengan pasal penistaan agama karena kasus memandikan jenazah pasien positif COVID-19 wanita.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbicara soal fatwa memandikan jenazah pasien COVID-19. "Di fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19, ketentuan hukum poin 1 di situ dinyatakan sesuai dengan ketentuan syariah," ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas saat dihubungi Selasa (23/2/2021). Anwar Abbas menjelaskan bahwa ketentuan syariah ialah jenazah perempuan dimandikan oleh sesama perempuan. Begitu pula sebaliknya bagi jenazah laki-laki. "Mayat laki-laki dimandikan oleh laki-laki atau perempuan yang merupakan istri dan anak perempuannya. Untuk mayat perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali oleh laki-laki yang merupakan suami dan anak laki-lakinya," kata Anwar Abbas. Anwar Abbas menyebut belum bisa mengatakan apakah pelanggaran tersebut masuk kategori penis
Baca selengkapnya

Penulis blog