Back to Top
HUKUM POLITIK

Sejak 2017 Ade Armando Jadi Tersangka & Belum Ditahan Sampai Sekarang

DEMOCRAZY.ID
Februari 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sejak 2017 Ade Armando Jadi Tersangka & Belum Ditahan Sampai Sekarang

DEMOCRAZY.ID - Pada 25 Januari 2017 Ade Armando, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.  Namun sampai sekarang Ade Armando tidak masuk penjara dan persidangan di pengadilan. Ade dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2016.  Saat itu, Johan mempermasalahkan posting-an Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan,  “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.” Ade dijerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 UU tentang ITE. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.  Di mana Ade diduga telah melanggar UU ITE atas kicauannya di Facebook pribadinya.  “Iya. Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE. Dari hasil itu, para ahli tidak menemukan unsur pidana,” ujar D
Baca selengkapnya

Penulis blog