Back to Top
HUKUM POLITIK

Poin-poin Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Kasus UU ITE

DEMOCRAZY.ID
Februari 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Poin-poin Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Kasus UU ITE

DEMOCRAZY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021. Dalam telegram itu, Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Beberapa langkah yang dijabarkan Listyo dalam edaran itu, berkaitan agar penyidik dapat mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan. Pertama, Listyo meminta agar kepolisian terus memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan setiap dinamika permasalahan yang ada. Kemudian, penyidik perlu memahami budaya beretika di ruang digital. Untuk itu, kata Listyo, polisi perlu menginventarisasi pelbagai permasalahan dan dampak di masyarakat akibat
Baca selengkapnya

Penulis blog