Back to Top
POLITIK

Pernyataan Mahfud MD Contohkan 'Restorative Justice' Kasus Pemerkosaan Tuai Kritikan

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pernyataan Mahfud MD Contohkan 'Restorative Justice' Kasus Pemerkosaan Tuai Kritikan

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara mengenai prinsip restorative justice di Indonesia.  Mahfud menekankan restorative justice atau keadilan restoratif untuk menciptakan harmoni di publik. "Restorative justice itu hukum... itu tuh bersumber dari budaya hukum Indonesia di mana hukum itu bukan alat untuk mencari menang tapi alat untuk membangun ha rmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam Rapim Polri pada Selasa, 16 Februari 2021. Lantas, Mahfud memberikan contoh bagaimana penerapan keadilan restoratif itu dalam kasus pemerkosaan.  Menurut Mahfud, pendekatan keadilan restoratif tidak akan membuat pemerkosa diadili di pengadilan. "Dulu di dalam masyarakat kita, masyarakat adat itu, ya gitu makanya hukum dulu ndak perlu orang ribut-ribut datang ke kepala adat misalnya, restorative justice itu pertama kal
Baca selengkapnya

Penulis blog