Back to Top
HUKUM

Pengacara: Pasal 160 KUHP Cuma Akal-akalan Polisi Tahan Habib Rizieq

DEMOCRAZY.ID
Februari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengacara: Pasal 160 KUHP Cuma Akal-akalan Polisi Tahan Habib Rizieq

DEMOCRAZY.ID - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menjelaskan alasan kliennya kembali menggugat Polri soal kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021) siang. Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Dia menyebut, penerapan Pasal 160 KUHP yang disangkakan terhadap Rizieq merupakan akal-akalan polisi untuk menahan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.  "Habib Rizieq ini kan di tahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan materi berkerumun dalam Undang-Undang Covid, jadi berkerumun UU Covid dibawa ke dinyatakan menghasut, ini kan akal-akalan (polisi) untuk menahan Habib Rizieq saja, bukan penahanan sesungguhnya," kata Alamsyah di lokasi. Alamsyah menambahkan, penangkapan terhadap Rizieq dalam kasus ini juga tidak etis.  Sebab, Rizieq ditangkap setelah dirinya datang ke Mapolda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan. "Tiba-tiba dua
Baca selengkapnya

Penulis blog