Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar Siber Ungkap Masalah UU ITE Hingga Abu Janda

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Siber Ungkap Masalah UU ITE Hingga Abu Janda

DEMOCRAZY.ID - Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) mendesak Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat merealisasikan rencana untuk merevisi Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Chairman CISSReC, Pratama Persadha mengatakan ada sejumlah pasal karet di dalam UU ITE yang sebenarnya sudah cukup diatur dalam KUHP. "UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat, karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses," ujar Pratama dalam keterangan resmi diterima, Rabu (17/2). Pratama menuturkan pasal karet yang ditemukan di dalam UU ITE adalah pasal tentang pencemaran nama baik.  Kemudian pasal tentang hoax yang justru menyebabkan orang tidak bersalah menjadi bersalah. Misalnya, beberapa kasus hoax yang malah ditangkap adalah pihak-pihak yang m
Baca selengkapnya

Penulis blog