Back to Top
AGAMA HUKUM

Pakar: Abu Janda Seharusnya Bisa Langsung Kena Pasal Penistaan Agama Seperti Ahok

DEMOCRAZY.ID
Februari 02, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Pakar: Abu Janda Seharusnya Bisa Langsung Kena Pasal Penistaan Agama Seperti Ahok

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa terlapor yang menyatakan agama tertentu arogan bisa dijerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.  Sebagaimana diketahui sebelumnya Permadi Arya alias Abu Janda mengatakan 'yang arogan di Indonesia itu adalah Islam' dalam media sosialnya.  "Menurut saya terlapor pada dasarnya sudah memenuhi unsur pasal 156a KUHP, karena dia menyebut salah satu agama. Maka dia bisa dikenakan pidana penistaan agama," kata Suparji melalui pesan tertulis, Selasa (2/2) Suparji juga mengatakan bahwa kasus tentang penodaan atau penistaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya kasus Ahok beberapa tahun lalu. Menurutnya, kasus Ahok bisa menjadi yurisprudensi kasus terlapor. Karena sama-sama menyinggung satu agama tertentu yang ada di Indonesia yakni Islam.  "Terlapor pun berbicara yang bukan kapasitas dia, soal halal-haram, itu domain para ulama, bukan dia dan ini berbahaya," ujarnya
Baca selengkapnya

Penulis blog