DEMOCRAZY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) harus berdiri sendiri dalam menuntut suatu perkara. Mereka tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah. Begitu tegas Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali menyikapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej yang menyebut bahwa dua mantan menteri Jokowi yang terlibat korupsi bisa dihukum mati. Kedua mantan menteri yang dimaksud adalah mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. “Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun, tapi lebih kepada rasa keadilan publik, jadi tidak bisa kemudian diintervensi, atas dasar keinginan dia,” ucap Ahmad Ali, Rabu (17/2). Anggota Komisi III DPR ini menegaskan kepada Wamenkumham agar tidak mengintervensi jalannya persidangan dengan membangun opini publik semacam itu. Dia mengingatkan bahwa jaksa menuntut atas dasar fakta persidangan. Artinya, seorang pejabat pemerintah seharuna mendorong agar proses peradilan ini
DEMOCRAZY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) harus berdiri sendiri dalam menuntut suatu perkara. Mereka tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah. Begitu tegas Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali menyikapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej yang menyebut bahwa dua mantan menteri Jokowi yang terlibat korupsi bisa dihukum mati. Kedua mantan menteri yang dimaksud adalah mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. “Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun, tapi lebih kepada rasa keadilan publik, jadi tidak bisa kemudian diintervensi, atas dasar keinginan dia,” ucap Ahmad Ali, Rabu (17/2). Anggota Komisi III DPR ini menegaskan kepada Wamenkumham agar tidak mengintervensi jalannya persidangan dengan membangun opini publik semacam itu. Dia mengingatkan bahwa jaksa menuntut atas dasar fakta persidangan. Artinya, seorang pejabat pemerintah seharuna mendorong agar proses peradilan ini