DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka ruang bagi pemerintah dan DPR untuk duduk bersama membahas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menangkap kegusaran masyarakat terkait UU ITE tersebut. "Banyak masukan ke kami dari NGO dan masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE," kata Christina, Selasa (16/2). Ia mengatakan pernyataan Presiden Jokowi kemarin sebenarnya meminta agar kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman tersebut digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan. "Apabila dalam level peraturan tersebut (peraturan kapolri atau surat edaran kapolri) problem multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi UU ITE belum diperlukan, namun jika ternyata implementasi di
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka ruang bagi pemerintah dan DPR untuk duduk bersama membahas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menangkap kegusaran masyarakat terkait UU ITE tersebut. "Banyak masukan ke kami dari NGO dan masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE," kata Christina, Selasa (16/2). Ia mengatakan pernyataan Presiden Jokowi kemarin sebenarnya meminta agar kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman tersebut digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan. "Apabila dalam level peraturan tersebut (peraturan kapolri atau surat edaran kapolri) problem multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi UU ITE belum diperlukan, namun jika ternyata implementasi di