DEMOCRAZY.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate buka suara soal usulan revisi pasal karet di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau lebih dikenal sebagai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Johnny mengaku ada beberapa pasal di UU ITE yang masih dianggap sebagai pasal karet. Namun menurut politikus Partai Nasdem itu, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga sudah konstitusional. "Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Johnny lewat keterangan tertulis, Rabu (17/2). Johnny juga mengakui UU ITE pernah direvisi pada 2016 lalu merujuk pada putusan MK. Johnny mendukung jika nanti UU ITE tersebut kembali direvisi jika tak memberikan rasa keadilan. "Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan
DEMOCRAZY.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate buka suara soal usulan revisi pasal karet di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau lebih dikenal sebagai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Johnny mengaku ada beberapa pasal di UU ITE yang masih dianggap sebagai pasal karet. Namun menurut politikus Partai Nasdem itu, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga sudah konstitusional. "Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Johnny lewat keterangan tertulis, Rabu (17/2). Johnny juga mengakui UU ITE pernah direvisi pada 2016 lalu merujuk pada putusan MK. Johnny mendukung jika nanti UU ITE tersebut kembali direvisi jika tak memberikan rasa keadilan. "Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan