Back to Top
HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Legislator PDIP Labusel Pencabut Kuku Warga Didakwa Lakukan Kekerasan

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
Legislator PDIP Labusel Pencabut Kuku Warga Didakwa Lakukan Kekerasan

DEMOCRAZY.ID - Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDIP, Imam Firmadi, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumatera Utara (Sumut) hari ini. Imam didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang warga. "Didakwa melanggar Pasal 170 (2) junto Pasal 64 (1) subdider Pasal 353 (2) junto Pasal 55 (1) atau Pasal 333 (1) junto Pasal 55 (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Symon Morris Sihombing saat membacakan dakwaan, Senin (8/2/2021). Jaksa menjelaskan Imam bersama dengan 3 rekannya, yakni Eko Prasetio, Muhammad Safie dan Edi Syahputra melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Muhammad Jefri Yono, pada 28 Juni 2020 malam sampai 29 Juni 2020 dini hari. "Kepala dipukul 3 kali pakai gancu sampai bocor mengucurkan darah, wajahnya dipukul dan disikut, ditendang, ditelanjangi, telinganya dijepit pakai tang, hingga akhirnya kuku kakinya dicabut pakai tang,&qu
Baca selengkapnya

Penulis blog