Back to Top
AGAMA DAERAH HUKUM

Kronologi Warga Kristen Dihukum Cambuk di Aceh

DEMOCRAZY.ID
Februari 08, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
DAERAH
HUKUM
Kronologi Warga Kristen Dihukum Cambuk di Aceh

DEMOCRAZY.ID - Tiga warga nonmuslim dieksekusi hukuman cambuk karena kasus miras. Prosesi hukuman cambuk itu digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (8/2). Ketiga nonmuslim yang dihukum cambuk ialah Jetro Pakpahan dan Hermanto Tamba yang merupakan warga Toba Samosir, Sumatera Utara.  Kemudian Timoty Hanasmoro warga Banda Aceh. Mereka dicambuk masing-masing 40 kali. Ketiganya dicambuk lantaran melanggar syariat islam berupa kasus khamar atau minuman keras.  Polisi Syariat menangkap mereka di salah satu warung di Banda Aceh saat pesta miras. Ketiganya juga secara sukarela memilih dicambuk dengan alasan agar tidak terlalu lama di penjara.  Dan ketiganya mengaku ingin cepat bebas. "Kami memilih hukum syariat. Kalau pidana kurungan akan lebih lama dipenjara," kata Hermanto Tamba usai dicambuk. Hermanto mengaku tidak ada unsur paksaan dari instansi setempat. Dirinya murni memilih hukuman sesuai syariat islam yang berlaku di Aceh. "Kami pilih hukuman berdasa
Baca selengkapnya

Penulis blog