Back to Top
HUKUM

Kompol Yuni Harus Dihukum Lebih Berat dari Sipil, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kompol Yuni Harus Dihukum Lebih Berat dari Sipil, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Komisi III DPR menganggap kasus narkoba yang melibatkan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi merupakan persoalan serius. Polri didesak tidak hanya memecat, tetapi memidanakan Kompol Yuni dengan sejumlah anggotanya. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III Arsul Sani. Menurut Arsul kasus narkoba merupakan tindak pidana serius, menjadi wajar apabila aparat yang terlibat juga dipidanakan. "Komisi III meminta agar setiap kasus tindak pidana apalagi kejahatan serius seperti kejahatan narkoba yang melibatkan penegak hukum yang berkewajiban memberantasnya maka bukan sekedar dipecat saja tetapi harus diproses hukum secara pidana," kata Arsul, Kamis (18/2/2021). Bahkan, kata Arsul Kompol Yuni sudah seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat ketimbang hukuman bagi warga sipil. Mengingat posisinya sebagai aparat yang seharusnya bertugas memberantas narkoba, bukan malah ikut menggunakan. "Kemudian yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman dengan pemberatan.
Baca selengkapnya

Penulis blog