DEMOCRAZY.ID - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan agar hitung resmi hasil Pemilu 2024 bisa menggunakan Sirekap atau e-rekapitulasi. "Di 2024, usulan kami, kalau Sirekap bisa digunakan sebagai [metode hitung suara] yang resmi," kata Ilham dalam acara webinar yang digelar Iluni UI, Rabu (17/2). Sirekap merupakan aplikasi yang penggunaannya telah diatur dan wajib digunakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menghitung hasil suara pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Ilham menilai rekapitulasi perhitungan suara selama ini menjadi titik kritis dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilu Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Ia pun berharap Sirekap tak sekadar menjadi alat pendukung perhitungan suara semata seperti di Pilkada 2020. "Karena KPU selalu kampanyekan soal rekapitulasi karena memang titik kritis kepemiluan ini di Indonesia bukan di pungut hitung di TPS, tapi rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten prov
DEMOCRAZY.ID - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan agar hitung resmi hasil Pemilu 2024 bisa menggunakan Sirekap atau e-rekapitulasi. "Di 2024, usulan kami, kalau Sirekap bisa digunakan sebagai [metode hitung suara] yang resmi," kata Ilham dalam acara webinar yang digelar Iluni UI, Rabu (17/2). Sirekap merupakan aplikasi yang penggunaannya telah diatur dan wajib digunakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menghitung hasil suara pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Ilham menilai rekapitulasi perhitungan suara selama ini menjadi titik kritis dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilu Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Ia pun berharap Sirekap tak sekadar menjadi alat pendukung perhitungan suara semata seperti di Pilkada 2020. "Karena KPU selalu kampanyekan soal rekapitulasi karena memang titik kritis kepemiluan ini di Indonesia bukan di pungut hitung di TPS, tapi rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten prov