POLITIK

KPU Usul Perhitungan Suara Pemilu 2024 Pakai Sirekap

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KPU Usul Perhitungan Suara Pemilu 2024 Pakai Sirekap

KPU-Usul-Perhitungan-Suara-Pemilu-2024-Pakai-Sirekap

DEMOCRAZY.ID - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan agar hitung resmi hasil Pemilu 2024 bisa menggunakan Sirekap atau e-rekapitulasi.

"Di 2024, usulan kami, kalau Sirekap bisa digunakan sebagai [metode hitung suara] yang resmi," kata Ilham dalam acara webinar yang digelar Iluni UI, Rabu (17/2).


Sirekap merupakan aplikasi yang penggunaannya telah diatur dan wajib digunakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menghitung hasil suara pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19.


Ilham menilai rekapitulasi perhitungan suara selama ini menjadi titik kritis dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilu Pilpres, Pileg maupun Pilkada. 


Ia pun berharap Sirekap tak sekadar menjadi alat pendukung perhitungan suara semata seperti di Pilkada 2020.


"Karena KPU selalu kampanyekan soal rekapitulasi karena memang titik kritis kepemiluan ini di Indonesia bukan di pungut hitung di TPS, tapi rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten provinsi," kata dia.


Lebih lanjut, Ilham berkaca bahwa penerapan Sirekap cukup mempercepat proses perhitungan suara pada Pilkada 2020. 


Sirekap, kata dia, juga memiliki fungsi untuk meminimalkan manipulasi hasil perhitungan suara di tingkat rekapitulasi kelurahan, kecamatan hingga provinsi.


"Yang kita foto adalah foto dari plano C, yang memang selama ini sering mungkin ada yang melakukan manipulasi. Tapi ketika C plano difoto, kemungkinan manipulasi sangat kecil dan kemarin sampai saat ini, tidak ada aduan ke MK terhadap pemalsuan C hasil," kata dia.


Selain itu, Ilham juga berharap penggunaan teknologi juga dilakukan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) melalu e-Coklit pada pemilu 2024.


Menurutnya, teknologi e-Coklit memudahkan petugas di lapangan agar tak lagi melakukan proses Coklit secara door to door atau mendatangi rumah.


"Misal coklit itu bisa dilakukan dengan e-coklit. Jadi enggak perlu door to door atau nanti langsung KPU saja yang lakukan coklit dan waktunya tidak perlu lagi diatur sebanyak mungkin," kata dia. [Democrazy/cnn]

Penulis blog