Back to Top
HUKUM POLITIK

KPK: Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 M Pemberian Raja Salman

DEMOCRAZY.ID
Februari 15, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
KPK: Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 M Pemberian Raja Salman

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar yang telah dilaporkan Presiden Joko Widodo merupakan pemberian dariRaja Salman bin Abdulaziz al-Saud. Barang-barang itu di antaranya terdiri dari satu buah lukisan Ka'bah, satu set Al Quran hingga satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat. "Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (15/2). Ipi mengatakan pihaknya mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi tersebut di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran. "Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut,&
Baca selengkapnya

Penulis blog