Back to Top
HUKUM POLITIK

Jokowi Minta Dikritik Tapi Eksepsi Penangkapan Jumhur Malah Ditolak, Bukti Negara Ini Jauh dari Demokrasi!

DEMOCRAZY.ID
Februari 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jokowi Minta Dikritik Tapi Eksepsi Penangkapan Jumhur Malah Ditolak, Bukti Negara Ini Jauh dari Demokrasi!

DEMOCRAZY.ID - Di tengah hangatnya keinginan Presiden Jokowi minta dikritik, eksepsi atau nota keberatan Jumhur Hidayat terkait penahanan dan penangkapan oleh pemerintah malah ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak nota keberatan penangkapan aktivis Koalesi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Menurut hakim, penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Jumhur merupakan ranah praperadilan. Disamping itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memasukan atau mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana dalam surat dakwaannya. Dengan ditolaknya eksepsi ini, hakim memerintahkan jaksa melanjutkan perkara. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkakan Jumhur telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja. JPU menjerat Jumhur Hidayat dengan pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsider pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 45A ayat
Baca selengkapnya

Penulis blog