DEMOCRAZY.ID - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan putusan maksimal kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari, hari ini, Senin (8/2/2021). Demikian disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keteranganya, Minggu (7/2/2021) malam. “ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata dia. Ada lima alasan kenapa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu semestinya divonis 20 tahun penjara. Pertama , Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Joko Soegiarto Tjandra. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum. Kedua , Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Ketiga, tinda
DEMOCRAZY.ID - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan putusan maksimal kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari, hari ini, Senin (8/2/2021). Demikian disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keteranganya, Minggu (7/2/2021) malam. “ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata dia. Ada lima alasan kenapa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu semestinya divonis 20 tahun penjara. Pertama , Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Joko Soegiarto Tjandra. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum. Kedua , Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Ketiga, tinda