DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pihak digugat oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Hari ini, sidang gugatan perdata yang pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seusai sidang, kuasa hukum Tommy, Victor Simanjuntak mengatakan, pada dasarnya kliennya berharap agar gugatannya dapat selesai dalam tahap mediasi. Hal itu diharapkan sang Ketua Umum Partai Berkarya agar pembangunan demi kepentingan orang banyak dapat berjalan dengan lancar. "Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi, untuk kelancaran pembangunan demi kepentingan umum," kata Victor, Senin (8/2/2021). Gugatan tersebut dilayangkan Tommy karena nilai ganti rugi penggusuran yang dipaksakan. Pasalnya, dia tidak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi tersebut. Dengan demikian, Victor menyatakan kalau putra mantan Presiden RI Soeharto tersebut sebenarnya tidak punya niatan untuk menghalangi pembang
DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pihak digugat oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Hari ini, sidang gugatan perdata yang pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seusai sidang, kuasa hukum Tommy, Victor Simanjuntak mengatakan, pada dasarnya kliennya berharap agar gugatannya dapat selesai dalam tahap mediasi. Hal itu diharapkan sang Ketua Umum Partai Berkarya agar pembangunan demi kepentingan orang banyak dapat berjalan dengan lancar. "Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi, untuk kelancaran pembangunan demi kepentingan umum," kata Victor, Senin (8/2/2021). Gugatan tersebut dilayangkan Tommy karena nilai ganti rugi penggusuran yang dipaksakan. Pasalnya, dia tidak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi tersebut. Dengan demikian, Victor menyatakan kalau putra mantan Presiden RI Soeharto tersebut sebenarnya tidak punya niatan untuk menghalangi pembang