DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pelaporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan tersebut mengenai dugaan penelantaran izin penggeledahan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. “Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/2). Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, pihaknya menghargai pelaporan yang disampaikan Boyamin sebagai peran serta masyarakat dalam mengawasi penanganan perkara di KPK. Dia menegaskan, segala proses penyelesaian perkara yang dilakukan KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku. “Karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pelaporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan tersebut mengenai dugaan penelantaran izin penggeledahan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. “Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/2). Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, pihaknya menghargai pelaporan yang disampaikan Boyamin sebagai peran serta masyarakat dalam mengawasi penanganan perkara di KPK. Dia menegaskan, segala proses penyelesaian perkara yang dilakukan KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku. “Karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana