HUKUM POLITIK

Cerita Kapolri soal Serba Salah Polisi Terima Kasus UU ITE

DEMOCRAZY.ID
Februari 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Cerita Kapolri soal Serba Salah Polisi Terima Kasus UU ITE

Cerita-Kapolri-soal-Serba-Salah-Polisi-Terima-Kasus-UU-ITE

DEMOCRAZY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui selama ini posisi kepolisian menjadi serba salah saat menanggapi laporan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seringkali kata dia, saat polisi menerima laporan kasus justru dianggap berpihak ke kubu tertentu. 


Listyo pun tak membantah bila payung hukum ini turut berperan menciptakan polarisasi di tengah masyarakat, khususnya melalui dunia maya.


"Kita sadari bahwa selama ini posisi kita serba salah. Serba salah apa, ada laporan dari A kita terima dianggap kita berpihak pada ke si A. Si B lapor, si A bilang kenapa kamu bela B," kata Listyo saat memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis Dies Natalis ke-74 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan disiarkan saluran YouTube Divisi Humas Polri, Kamis (18/2) malam.


Itu sebab, mantan Kabareskrim tersebut menuturkan bahwa penerapan UU ITE sebagai aturan untuk melindungi jagat dunia siber perlu diperhatikan secara hati-hati.


Sikap hati-hati, kata Listyo, agar tidak semakin meruncingkan polarisasi di tengah masyarakat. 


Mengingat hingga kini pun polarisasi akibat saling lapor itu masih terjadi.


"Polarisasinya kelihatan kalau di dunia maya, kebetulan kita punya alatnya, kita bisa lihat kalau pengelompokan ini luar biasa. Jadi dari situ kita kemudian melihat bahwa ini adalah salah satu sumber masalah yang harus segera diselesaikan," sambung Listyo.


Menurut dia, penyebaran hoaks dan kritik bisa jadi akan memiliki perbedaan yang tipis. 


Terlebih, pada kasus-kasus pencemaran nama yang seringkali dinilainya berpotensi membuat situasi panas.


Sehingga, kata dia, polisi bakal merumuskan aturan yang sahih sehingga bisa lebih selektif menangani perkara-perkara UU ITE.


"Ke depan yang bersifat pengaduan kita minta pelapornya adalah korbannya langsung. Sehingga tidak perlu lah diwakili lagi. Karena kalau yang lapor nanti bisa diwakili selalu begitu, akhirnya rame, rame nantinya menyebabkan situasi menjadi panas terus," ucap dia.


Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan mengemuka gagasan untuk merevisi Undang-undang ITE. 


Pemerintah mengakui bahwa beleid aturan ini memuat pasal yang problematis dan seringkali justru memicu situasi sulit di tengah masyarakat.


Terlebih, pasal-pasal yang dianggap bersifat karet itu rawan ditafsirkan sepihak dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk saling melapor ke polisi.


Selain menyinggung revisi, Jokowi pun meminta agar Kapolri Listyo Sigit menyusun pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal UU ITE. 


Langkah ini perlu ditempuh karena tak lepas dari sejumlah pasal dalam aturan tersebut yang dinilai multitafsir. [Democrazy/cnn]

Penulis blog