Back to Top
AGAMA POLITIK

Buzzer Disebut Tak Akan Terpengaruh dengan 'Fatwa Haram MUI'

DEMOCRAZY.ID
Februari 16, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
POLITIK
Buzzer Disebut Tak Akan Terpengaruh dengan 'Fatwa Haram MUI'

DEMOCRAZY.ID - Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial (medsos).  Hal ini ditetapkan dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer. Menanggapi hal ini, Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Jakarta, Hensri Satrio menilai bahwa fatwa haram MUI trehadap para buzzer ini tidak akan mempengaruhi aktivitas mereka. “Ya enggak akan (mempengaruhi buzzer),” kata pria yang akrab disapa Hensat itu saat dihubungi, Selasa (16/2/2021). Kecuali, sambung Direktur Eksekutif KedaiKOPI ini, MUI mengulang-ngulang fatwa haram itu dan ada sanksi tegas terhadap buzzer.  Misalnya, buzzer yang ditemukan oleh MUI kemudian dinasehati bahwa yang dilakukan itu haram. “Jadi selama cuma fatwa saja enggak akan mengganggu. Buzzer toh mereka juga anonim kan, susah di-tracking,” ujarnya. Namun, Hensat meminta agar sebaiknya pemerintah menduku
Baca selengkapnya

Penulis blog