Back to Top
POLITIK

Beathor Suryadi Bandingkan Pemahaman Demokrasi Moeldoko dengan Ali Ngabalin

DEMOCRAZY.ID
Februari 16, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Beathor Suryadi Bandingkan Pemahaman Demokrasi Moeldoko dengan Ali Ngabalin

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo didesak untuk melakukan langkah nyata dalam mewujukan niat baiknya merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Caranya, dimulai dari lingkar istana. Dalam hal ini, pejabat yang dekat dengan presiden harus mencabut setiap laporan yang dilakukan dengan menggunakan pasal karet yang ada di UU ITE. Begitu jelas mantan Staf Kantor Staf Presiden (KSP) Bambang Beathor Suryadi, Selasa (16/2). Secara spesifik, Beathor Suryadi menyoroti laporan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Di mana dalam laporan bernomor  LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020 itu, Ngabalin menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. “Bukti omongan Jokowi, hapus pasal karet harus dibuktikan dari Istana. Ngabalin harus cabut LP Polda Metro atas kritikan Beathor Suryadi,” ujar mantan Ketua Majelis Jar
Baca selengkapnya

Penulis blog